Binatang yang halal maksudnya ialah binatang yang diperbolehkan bagi umat Islam untuk memakannya.
-
Binatang yang hidup di darat
Binatang yan hidup di darat yang termasuk jenis binatang yang baik, artinya tidak kotor atau menjijikan dan tidak digolongkan binatang yang haram menurut ketentuan Allah dan Rasul. Untuk memakan daging binatang yang halal ini harus disembelih terlebih dahulu dengan membacakan nama Allah SWT. Binatang halal ini dapat dicontohkan seperti binatang ternak, yaitu kerbau, sapi, kambing dan sebagainya atau binatang yang biasa hidup di hutan seperti kijang, rusa dan sebagainya.
Firman Allah : “Dihalalkan bagimu binatang ternak.” (QS. Al-Maidah : 1).
Hadits Nabi SAW : Dari Jabir ra. Nabi SAW telah mengizinkan makan daging kuda. (HR. Al-Bukhori dan Muslim)
-
Binatang yang hidup di air
Firman Allah : “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (QS. Al-Maidah : 96)
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Mengenai laut, laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Imam Empat).
“Dihalalkan bagi kita (makan) dua macam bangkai dan dua macam darah, bangkai itu adalah bangkai ikan dan bangkai, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa.” (HR. Ad-Daruquthni)
Binatang yang Haram
-
Binatang babi
Firman Allah : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi.” (QS. Al-Maidah : 3)
-
Semua binatang yang dapat hidup dan tahan lama di dua tempat, yaitu di darat dan di air, seperti buaya, penyu, katak dan sebagainya.
Dari Abdur Rahman bin Usman Al-Quraisyi ra, sesungguhnya seorang tabib telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang katak yang dijadikan obat, maka Rasulullah SAW telah melarang membunuhnya.” (HR. Ahmad disahkan oleh Al-Hakim)
-
Semua binatang yang bertaring seperti harimau, srigala, anjing. kucing dan sebagainya. “Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring adalah haram dimakan.” (HR. Muslim dan Turmudzi)
-
Semua binatang yang mempunyai kuku atau cakar tajam seperti elang, rajawali dan sebagainya. Nabi SAW telah melarang tiap-tiap burung yang mempunyai kuku tajam.” (HR. Muslim)
-
Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh.
Dari A’isyah ra. Rasulullah SAW telah bersabda : “Lima binatang yang jahat hendaklah dibunuh, baik ada di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang.” (HR. Muslim)
-
Binatang yang dilarang untuk dibunuhnya yaitu seperti binatang semut, lebah, burung teguk dan burung surad.